Dituduh Terlibat Perampokan, Tukang Ojek Dituntut 3 Tahun Bui

Dituduh Terlibat Perampokan, Tukang Ojek Dituntut 3 Tahun Bui

Salmah Muslimah - detikNews
Rabu, 06 Jun 2012 17:59 WIB
Dituduh Terlibat Perampokan, Tukang Ojek Dituntut 3 Tahun Bui
Jakarta - Tukang ojek yang dituduh terlibat perampokan dituntut 3 tahun penjara. Kuasa hukum Hasan Basri menolak mentah-mentah tuntuan tersebut karena tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Hasan Basri telah melakukan pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 KUHP. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasan Basri dengan pidana penjara 3 tahun dikurangi selama dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roland Hutahahean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Rabu (6/6/2012).

JPU beralasan hukuman 3 tahun pantas dijatuhkan karena dalam fakta persidangan dan BAP terdakwa Hasan nyata-nyata bersalah yaitu merampok 1 mobil Avanza, jam tangan, laptop, HP, dan uang Rp 350 ribu pada 14 Oktober 2011 di Jalan Waja, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Perampokan ini melibatkan Hasan beserta 4 orang temannya. 3 Orang masih DPO," ujar Roland.

Sidang itu dihadiri oleh keluarga Hasan. Tampak istri dan sesama tukang ojek memenuhi ruang persidangan. Hasan selama persidangan tertunduk diam. Mendengar tuntutan ini, keluarga Hasan langsung teriak-teriak mengungkapkan rasa kekecewaan terhadap sikap jaksa. "Tidak terima..tidak terima!" teriak keluarga dari bangku pengunjung.

Mendapati tuntutan ini, pengacara Hasan dari LBH Jakarta, Maruli Rajaguguk menyatakan tuntutan JPU penuh rekayasa. Sebab Hasan saat kejadian baru pulang ngeojek dan memasukkan motor ke kosnya.

"Semuanya penuh dengan rekayasa. JPU mengesampingkan saksi Husni, pemilik kos yang pada saat kejadian itu membukakan pintu kos," ujar Maruli usai sidang.

Selain itu pemilik mobil Avanza yang menjadi korban, Daniel, baru tahu Hasan di persidangan. Dalam persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyebut nama Hasan Basri.

"Yang bilang Hasan Basri itu Reza, salah seorang tersangka. Reza sudah membuat pernyataan yang isinya membantah keterlibatan Hasan dalam kasus itu. Kami akan mengajukan pledoi minggu depan. Kami meminta klien kami untuk dibebaskan," beber Maruli.

Kasus ini bermula saat polisi menangkap Hasan pada 9 November 2011 silam di pangkalan ojek Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Tanpa ba bi bu, sekitar pukul 20.00 WIB, Hasan dibawa ke Polsek Menteng dengan tuduhan terlibat perampokan. Di Polsek Menteng, Hasan menyatakan dipaksa untuk mengakui tuduhan polisi. Setelah itu, Hasan harus mendekam di tahanan Polsek Menteng dan kini menghuni Rutan Salemba.

(asp/nrl)


Berita Terkait