Β
Seluruh Fraksi di Komisi VIII DPR sepakat RUU Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata), dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau ke rapat paripurna.
Namun, ada beberapa fraksi yang memberi catatan. F-PKS meminta agar soal klausul kerja sama dengan pihak luar, tidak mengandung intervensi pihak asing. "Jangan sampai keikutsertaan meratifikasi akan menodai kedaulatan kita," kata Abdul Hakim dalam Rapat Komisi VIII dengan empat kementerian, Rabu (6/6).
Sementara, Achmad Rubaie dari F-PAN meminta kepada pemerintah bahwa permohonan ratifikasi ini bukan karena tekanan internasional. "Karena itu spirit UUD 1945 harus masuk ke dalam pertimbangan," kata Rubaie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































