KPK Bantah Saksi Suap PON Diperdengarkan Musik

KPK Bantah Saksi Suap PON Diperdengarkan Musik

- detikNews
Rabu, 06 Jun 2012 16:52 WIB
KPK Bantah Saksi Suap PON Diperdengarkan Musik
Pekanbaru - Salah seorang saksi kasus suap PON diminta penyidik KPK menggunakan alat pendengar suara. Dia mengaku hanya mendengarkan suara musik selama pemeriksaan, namun penyidik KPK membantahnya.

Ajudan Gubernur Riau, Said Faisal diperiksa penyidik, Selasa (5/6/2012) kemarin. Sekitar pukul 20.00 WIB, dia baru keluar dari ruangan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, Said terlihat menggunakan alat pendengar suara.

Usai pemeriksaan, ketika ditanya jurnalis suara apa yang diperdengarkan tim penyidik KPK itu, Said menyebut hanya suara musik. Said Faisal yang lebih dikenal namanya Hendra itu, mengaku alat tersebut hanya diperdengarkan lagu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena kebanyakan mendengarkan lagu, sehingga Hendra mengaku lupa akan sejumlah pertanyaan selama diperiksa tim penyidik.

"Saya lupa apa tadi pertanyaan KPK, soalnya kita dalam lebih banyak dengerin lagu. Ada lagu Ungu dan banyak lagi lagu lainnya," katanya dengan santai kepada wartawan.

Seorang penyidik KPK yang enggan disebut namanya membantah pengakuan itu. Pemeriksaan terhadap saksi terkait pendalaman terhadap empat tersangka korupsi PON.

"Tidak benar jika dalam pemeriksaan tim penyidik justru memperdengarkan suara musik. Tim penyidik datang ke Pekanbaru dalam rangka melanjutkan pemeriksaan atas kasus suap venue PON," katanya kepada wartawan, Rabu (6/6/2012) di Pekanbaru.

"Saksi diperiksa terkait kasus suap venue PON, bukan malah disuruh dengerin musik oleh penyidik," imbuhnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Hendra sebagai saksi untuk memperkuat data atas penetapan tersangka.

Sementara itu, hari ini, KPK masih melanjutkan pemeriksaan terhadap 8 saksi. Mereka yang diperiksa adalah Sekda Riau Wan Syamsir Yus dan Sekwan DPRD Riau Zulkanain Kadir serta dua anggota DPRD Riau, Ramli Sanur dan Syarif Hidayat. Selanjutnya, dua orang staf PT Pembangunan Perumahan, satu orang staf PT Adhi Karya, satu orang staf Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan seorang sopir.

(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads