"Mereka adalah peserta pemilu, penyelenggara, dan pemilih," ujar peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Philips Vermote, dalam diskusi 'Politik Uang dalam Pemilukada: Pelajaran dari Daerah, Potensi di Jakarta dan Pengaturan dalam RUU Pemilukada' di Hotel Santika, Jl Aipda KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (6/6/2012).
Philips mengatakan ketiga aktor tersebut tidak bisa dipisahkan perannya. Hanya, Philips menyayangkan terkadang analisa politik uang hanya terjadi di salah satu atau dua elemen saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, peneliti dari Perludem Veri Junaedi menjelaskan ada tiga macam bentuk politik uang yaitu pasca bayar, tunai dan menjadikan pemilih sebagai relawan. Ketiganya bisa hadir karena kelonggaran aturan.
"Di wilayah Kotawaringin Barat, tim kampanye itu didominasi oleh jumlah pemilih. Mencapai 62,09 persen. Ya otomatis karena sudah lebih dari setengah pasti menang," tutur Veri.
Sedangkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad menekankan masih longgarnya aturan mengenai politik uang di Indonesia. Pada pemilukada di beberapa daerah, banyak terjadi kecurangan dengan mengakali Undang-Undang yang ada, yang termaktub dalam UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah no 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Muhammad menerangkan bahwa definisi mengenai politik uang mesti dipertegas. Saat ini banyak sekali area abu-abu dalam suatu UU, yang menjadi celah kecurangan.
"Jika kita lihat dalam Undang-Undang, yang diatur adalah pasangan calon atau tim kampanye. Ada yang namanya tim kerabat, keluarga, relawan, fans dan sebagainya. Ini yang bergerilya. Tidak mungkin menemukan pasangan calon bagi duit, tim kampanye bagi duit," ujar Muhammad.
(rmd/nwk)











































