"Kemungkinan bisa dijerat UU Money Laundering," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten Kompol Shinto Silitonga kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Shinto mengatakan, pihaknya juga akan mendalami unsur penipuan dan penggelapan dalam kasus KLB itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak awal Juni 2012. Laporan dari empat nasabah menjadi dasar polisi untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Manajemen KLB telah menunda pembayaran bonus terhadap investor sejak April 2012 lalu. Manajemen KLB beralasan, penundaan pencairan bonus lantaran koperasi pimpinan Ustad Haji Jaya Komara itu sudah bangkrut karena dikorupsi oleh oknum KLB. Sementara Jaya Komara sendiri tidak pernah menemui investor sejak April 2011 silam.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan penipuan dana investor Koperasi Langit Biru ini. Polisi sendiri menyelidiki kasus tersebut berdasar informasi dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Koperasi Langit Biru ini telah menggalang dana dari sekitar 140 ribu nasabah sejak tahun 2011 silam. Dahulu, koperasi tersebut bernama PT Transindo Jaya Komara yang bergerak di bidang investasi.
Bapepam kemudian membekukan PT Transindo Jaya Komara karena diduga bermasalah. Sejak dibekukannya perusahaan tersebut, Koperasi Langit Biru mengalami kemacetan dalam pencairan dana kepada nasabah.
(mei/ndr)










































