Aksi mogok makan itu didahului dengan aksi demonstrasi. Selain membawa poster kecaman, warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) juga mendirikan tenda di depan gedung DPRD Sumut, Jl. Imam Bonjol, Medan.
Rencananya, aksi mogok makan akan terus berlangsung hingga DPRD dan Pemprov Sumut bersikap tegas atas penyerobotan tanah warga di tiga desa, yakni Desa Tobing Tinggi, Desa Haundung, Pintu Padang dan Desa Hadundung, Aek Rampah, Kecamatan Aek Nabara, Barumun. DPRD Sumut diminta menghentikan penyerobotan tanah oleh PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Sumatera Silva Lestari (SSL).
Koordinator aksi, Sugianto menyebutkan, kedua perusahaan itu dengan sewenang-wenang menyerobot tanah warga sejak keluar konsesi tahun 2008 lalu. Padahal, warga telah menguasai lahan sejak tahun 2004 sesuai surat yang dikeluarkan camat dan kepala desa setempat.
"Penyerobotan lahan warga oleh dua perusahaan perkebunan terus berlangsung hingga sekarang. Bahkan gubuk warga di lahan sengketa dibakar oleh pihak perusahaan," kata Sugianto.
Warga mendesak agar Kapolres Tapanuli Tengah dan Kapolsek Barumun Tengah, dicopot dari jabatannya, sebab perusakan lahan warga, serta pembakaran rumah warga yang dilakukan pihak perusahaan selalu dikawal polisi. Kemudian mereka juga mendesak agar polisi membebaskan Sinur Situmorang, salah seorang warga yang ditahan atas tuduhan perusakan fasilitas perusahaan.
(rul/trw)











































