"PU itu tugasnya memberikan advis teknik kepada mereka dalam penyelenggaraan pembangunan. Jadi misalnya mau membangun di mana, oh di sini, ya dia yang ngecek. Mereka yang lakukan ya bukan PU," kata Djoko usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi V DPR kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Menurut dia, PU tidak melakukan uji kelayakan. PU juga tidak memberi saran perencanaan proyek Hambalang yang ambles.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PU juga tak tahu soal izin pembangunan. Demikian juga dengan desain pembangunannya.
"Itu Pemda, masa PU. Izinnya kan bukan ke PU, lahannya cocok apa tidak, didesain konsultan, sebelum dikerjakan, minta ke konsultan, itu dapat dari Pemda. PU hanya memberi saran proses penyelenggaraannya harus betul," tandasnya.
(van/aan)











































