"Rekonstruksinya masih berlangsung," kata Kasat Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, kepada wartawan, Rabu (6/6/2012).
Herry mengatakan rekonstruksi dilakukan di Tribun 10, tempat di mana pengeroyokan berlangsung. Enam tersangka digiring dengan menggunakan mobil ke lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam orang yang ditahan itu adalah Widodo alias Dodo, Yanto alias Papay, Bayu Kristiawan, Mios alias Rohim, Bayu alias Ambon dan Ikhfa.
Keenam orang tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Lebih lanjut, Herry mengatakan tersangka ditangkap berkat informasi yang didapat melalui jejaring sosial Facebook. Salah seorang tersangka memposting tulisan yang berisi pengakuan telah melakukan aksi pemukulan hingga berujung tewas.
"Memang ketika kejadian meninggalnya tiga orang di stadion itu, kami mendapat banyak masukan dari media maupun hasil temuan di lapangan, bahwa yang bersangkutan ada memposting di jaringan sosial," pungkas Herry.
(mei/aan)











































