"Ini bukan persoalan menang atau kalah," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Menurutnya, apa yang terjadi di MK merupakan bagian dinamika politik nasional. Meski sejumlah produk hukum dinyatakan cacat hukum, tapi di sisi lain putusan MK itu bagian membangun sistem presidensial yang lebih kuat di masa-masa mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai contoh, Julian menyebut putusan MK mengenai posisi wakil menteri. Putusan itu menekankan kewenangan eksekutif agar bisa dilaksanakan tanpa terbatasi atau terbelenggu peraturan yang tidak pada seperti bunyi penjelasan pasal 10 UU 39/2008.
"Sebetulnya itu mengembalikan kewengan presiden baik dalam hal pengangkatan para menteri dan wakilnya," papar Julian.
(lh/ega)











































