"Yang dinyatakan lengkap oleh JPU atas nama Robert Tantular dalam perkara penipuan untuk membuat LC impor kedelai. Setelah dana dicairkan tersangka ternyata kedelai tidak pernah diterima korban. Lalu, atas nama tersangka Robert Tantular dalam pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perbankan,"kata Kabareskrim Komjen Pol Sutarman, saat melaporkan kemajuan kasus Century ke Timwas Century, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Namun sampai sekarang pihak Robert Tantular protes. Karena menilai polisi terus menggali kasus baru, sementara prosedurnya memang memungkinkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun karena memang kasus sudah P21, robert akan dipaksa ke persidangan. Meskipun kuasa hukumnya protes.
"Walaupun yang ada di lapas, penyidikan yang kita temukan tetap kita lanjutkan, berkas sudah P21. Karena itu, mau tidak mau tetap kita ambil secara paksa dan akan kami serahkan ke JPU,"tandasnya.
(van/mpr)











































