"Pasti diajukan sesegera mungkin. Karena proses cuti itu memerlukan waktu. Minggu depan sudah bisa diajukan," ujar jubir timses Jokowi-Ahok, M Taufik, kepada detikcom, Rabu (6/6/2012).
Sebelumnya, Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye KPU DKI Jakarta mengatakan calon-calon yang menjabat kepala daerah di daerah masing-masing harus segera mengajukan cuti karena jadwal kampanye sudah keluar. Surat izin itu sudah harus diserahkan ke KPU sebelum masa kampanye dimulai pada 24 Juni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kampanye pilkada DKI Jakarta akan diselenggarakan dengan sistem zona yang dimulai pada tanggal 24 Juni mendatang dan berakhir 7 Juli 2012. Ada dua zona, yaitu zona A dengan cakupan wilayah Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Sedangkan zona B adalah Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Dalam satu zona itu tiga pasang cagub dan cawagub langsung berkampanye.
(rmd/)











































