Kasus ini bermula saat masyarakat Pandeglang melakukan peringatan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2011 di pendopo Pandeglang. Dalam peringatan tersebut, puluhan orang berkeinginan berdialog dengan Bupati Pandeglang. Namun hal ini dicegah dengan menutup pagar pendopo.
"Kemudian pada pukul 10.30 WIB para demonstran masuk secara paksa ke dalam gedung dengan cara melompat pagar yang sedang dijaga polisi," bunyi putusan PN Pandeglang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (6/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Edi sudah diamankan 2 anggota Satpol PP, tapi tiba-tiba M Aripin datang dan melayangkan pukulan ke muka Edi," tulisnya.
Akibat insiden tersebut, Aripin dilaporkan ke polisi oleh Edi dan diperiksa maraton. Setelah diproses, Aripin harus mempertangungjawabkan perbuatannya ke meja hijau.
Pada 29 Maret 2011, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Aripin dihukum 5 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Namun oleh hakim, vonis menjadi lebih ringan yaitu selama 3 bulan penjara.
"Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terdakwa sebelum masa percobaan selama 4 bulan berakhir telah dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana," demikian vonis yang dijatuhkan majelis hakim Noerista Suryawati, Diana Febrina Lubis dan Melissa.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menyebabkan luka pada Edi. Hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," sambung Noerista.
(asp/nrl)











































