"Total tersangka kasus century 37 tersangka. Jumlah berkas perkara 40 berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU. Perkara yang sudah selesai 22 berkas. Sampai saat ini ada tambahan penyelesaian 2 berkas. Maka jumlah perkara yang sudah P21 ada 24 perkara. Sudah vonis 14 berkas perkara, dalam tahap penuntutan 7 perkara, menunggu sidang 3 berkas," kata Sutarman dalam rapat Timwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Polri masih terus melakukan penyidikan kasus Century. Sejumlah berkas perkara dalam penyelesaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu sejumlah rekening yang ditemukan telah diblokir. Diharapkan semua berkas segera dilimpahkan P21.
"Dari 16 berkas perkara itu, 5 perkara baru. Rincian: 4 perkara berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit fiktif kepada PT Animablue indonesia. Dengan pelapor Bank Mutiara. 1 perkara pencucian uang terkait penjualan aset Bank Century dan nasabah Antaboga Delta Securitas yang ditemukan dalam rekening Yayasan Fatmawati sebesar Rp 20 miliar. Rekening sudah kita blokir,"tegasnya.
(van/ega)











































