Polri Daftarkan 4 DPO Kasus Century ke Red Notice Interpol

Polri Daftarkan 4 DPO Kasus Century ke Red Notice Interpol

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 06 Jun 2012 12:29 WIB
Polri Daftarkan 4 DPO Kasus Century ke Red Notice Interpol
Jakarta - Polri mengambil langkah maju dalam pengusutan kasus Century. Polri telah mendaftarkan 4 DPO kasus Century ke interpol, berikut laporan lengkap Kabareskrim Komjen Pol Sutarman kepada Timwas Century.

"Total tersangka kasus century 37 tersangka. Jumlah berkas perkara 40 berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU. Perkara yang sudah selesai 22 berkas. Sampai saat ini ada tambahan penyelesaian 2 berkas. Maka jumlah perkara yang sudah P21 ada 24 perkara. Sudah vonis 14 berkas perkara, dalam tahap penuntutan 7 perkara, menunggu sidang 3 berkas," kata Sutarman dalam rapat Timwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2012).

Polri masih terus melakukan penyidikan kasus Century. Sejumlah berkas perkara dalam penyelesaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polri masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Bank Century lainnya. Yang masih dalam proses penyelesaian 16 berkas perkara. 4 berkas perkara diantaranya dengan tersangka melarikan diri yaitu Anton Tantular, Dewi Tantular, Hendrowiyanto, dan Hartawan. Sudah diterbitkan DPO dan rednotice ke seluruh anggota interpol. Tapi sampai skrng belum dapat respon dari negara anggota interpol,"kata Sutarman.

Sementara itu sejumlah rekening yang ditemukan telah diblokir. Diharapkan semua berkas segera dilimpahkan P21.

"Dari 16 berkas perkara itu, 5 perkara baru. Rincian: 4 perkara berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit fiktif kepada PT Animablue indonesia. Dengan pelapor Bank Mutiara. 1 perkara pencucian uang terkait penjualan aset Bank Century dan nasabah Antaboga Delta Securitas yang ditemukan dalam rekening Yayasan Fatmawati sebesar Rp 20 miliar. Rekening sudah kita blokir,"tegasnya.

(van/ega)


Berita Terkait