KPU DKI telah menetapkan jadwal kampanye setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Untuk itu, pasangan calon incumbent harus segera mengajukan izin cuti dari jabatannya sebagai kepala daerah.
"Calon-calon yang kepala daerah ini harus segera mangajukan cuti karena jadwal kampanye kan sudah keluar. Surat izin itu sudah harus diserahkan ke KPU sebelum masa kampanye dimulai, yakni sebelum 24 Juni," ujar Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye KPU DKI Jakarta, Sumarno, kepada detikcom, Rabu (6/6/2012).
Sumarno mengatakan izin cuti itu harus segera diajukan karena biasanya memerlukan proses agak lama. Untuk cagub Fauzi Bowo dan Alex Noerdin mengajukan surat izin kepada Mendagri. Sedangkan Joko Widodo mengajukan izin cuti ke Gubernur Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi cuti yang diberikan hanya ketika hari kampanye. Meskipun dalam masa kampanye, kalau di hari itu dia tidak kampanye, ya dia kerja seperti hari biasa.
Hingga saat ini, kata Sumarno, belum ada satu pun cagub incumbent yang memberitahukan kepada KPU DKI perihal sudah atau belum mengajukan izin cuti.
Dari enam pasangan cagub dan cawagub yang bertarung dalam pilkada DKI Jakarta, tiga di antaranya adalah kepala daeah. Yaitu Fauzi Bowo sebagai gubernur DKI Jakarta, Alex Noerdin (Gubernur Sumatera Selatan), dan Joko Widodo (Wali Kota Solo).
Kampanye pilkada DKI Jakarta akan diselenggarakan dengan sistem zona yang dimulai pada tanggal 24 Juni mendatang dan berakhir 7 Juli 2012. Ada dua zona, yaitu zona A dengan cakupan wilayah Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Sedangkan zona B adalah Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Dalam satu zona itu tiga pasang cagub dan cawagub langsung berkampanye.
(rmd/)










































