KPU DKI Serukan Calon Incumbent Segera Ajukan Cuti untuk Kampanye

KPU DKI Serukan Calon Incumbent Segera Ajukan Cuti untuk Kampanye

Ramdhan Muhaimin - detikNews
Rabu, 06 Jun 2012 12:10 WIB
KPU DKI Serukan Calon Incumbent Segera Ajukan Cuti untuk Kampanye
Jakarta, -

KPU DKI telah menetapkan jadwal kampanye setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Untuk itu, pasangan calon incumbent harus segera mengajukan izin cuti dari jabatannya sebagai kepala daerah.

"Calon-calon yang kepala daerah ini harus segera mangajukan cuti karena jadwal kampanye kan sudah keluar. Surat izin itu sudah harus diserahkan ke KPU sebelum masa kampanye dimulai, yakni sebelum 24 Juni," ujar Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye KPU DKI Jakarta, Sumarno, kepada detikcom, Rabu (6/6/2012).

Sumarno mengatakan izin cuti itu harus segera diajukan karena biasanya memerlukan proses agak lama. Untuk cagub Fauzi Bowo dan Alex Noerdin mengajukan surat izin kepada Mendagri. Sedangkan Joko Widodo mengajukan izin cuti ke Gubernur Jawa Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan cuti yang diberikan kepada cagub-cagub incumbent tersebut hanya untuk hari ketika mereka mendapat giliran berkampanye. Sedangkan hari-hari biasa di luar hari kampanye, mereka tetap menjalani aktivitas sebagai kepala daerah.

"Jadi cuti yang diberikan hanya ketika hari kampanye. Meskipun dalam masa kampanye, kalau di hari itu dia tidak kampanye, ya dia kerja seperti hari biasa.

Hingga saat ini, kata Sumarno, belum ada satu pun cagub incumbent yang memberitahukan kepada KPU DKI perihal sudah atau belum mengajukan izin cuti.

Dari enam pasangan cagub dan cawagub yang bertarung dalam pilkada DKI Jakarta, tiga di antaranya adalah kepala daeah. Yaitu Fauzi Bowo sebagai gubernur DKI Jakarta, Alex Noerdin (Gubernur Sumatera Selatan), dan Joko Widodo (Wali Kota Solo).

Kampanye pilkada DKI Jakarta akan diselenggarakan dengan sistem zona yang dimulai pada tanggal 24 Juni mendatang dan berakhir 7 Juli 2012. Ada dua zona, yaitu zona A dengan cakupan wilayah Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Sedangkan zona B adalah Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Dalam satu zona itu tiga pasang cagub dan cawagub langsung berkampanye.

(rmd/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini