"Dengan keputusan MK ini, menjadi sangat jelas. Jadi gamblang, jadi nanti diperbaiki keputusan presiden untuk pengangkatan itu. Kalau dulu kan masih semacam proses posisi politis seperti menteri tapi di situ dalam penjelasan adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet. Jadi masih membingungkan," kata Ali di Kantor Menko perekonomian, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Ali menilai putusan MK tentu harus dihormati. Khusus untuk Kemenkes putusan itu tidak ada masalah, karena selaku Wamenkes, dia mendapatkan dua keputusan. Keputusan sebagai Wamen artinya konstitusional. Hanya perlu proses konstitusional diperbaiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Ali pribadi, jabatan bukan sesuatu yang penting. Tetapi bagaimana bisa mengabdi kepada masyarakat. "Jadi posisi segala macam sudah ada yang mengatur," terangnya.
Dia juga menegaskan, tidak ada kekosongan posisi di Kemenkes. Dirinya tetap bertugas seperti biasa. "Saya masih tetap menjalankan tugas seperti sedia kala. Kita tidak boleh menjadikan masalah ini, pelayanan publik menjadi terganggu. Itu sangat krusial dan sangat penting," tuturnya.
(dnl/ndr)











































