Komisi VIII Bahas Konvensi Anak Bersama 4 Kementerian

Komisi VIII Bahas Konvensi Anak Bersama 4 Kementerian

jurnalparlemen.com - detikNews
Rabu, 06 Jun 2012 11:29 WIB
Jakarta -

Pembicaraan Tingkat Pertama RUU tentang Pengesahan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata), akan dimulai hari ini, Rabu (6/6) di Ruang Rapat Komisi VIII. Dalam pembahasan awal, Komisi VIII mengundang ; Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Hukum dan HAM.

Menurut anggota Komisi VIII dari F-PD Ingrid Kansil, Kementerian Pertahanan sengaja diundang karena menyangkut keberadaan anak-anak di perbatasan, yang rawan dalam konflik perbatasan. "Ini menyangkut anak-anak di perbatasan," katanya kepada jurnalparlemen.com.

Konvensi protokol Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata ; diberlakukan oleh PBB pada Februari 2002.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagian isi dari konvensi itu adalah, "Mencatat bahwa Konferensi Internasional ke-26 Palang Merah dan Sabit Merah pada Desember 1995 merekomendasikan, antara lain, agar pihak yang bertikai mengambil segala langkah yang mungkin untuk menjamin agar anak di bawah usia 18 tahun tidak mengambil bagian dalam peperangan, Mempersilakan adopsi yang tidak anonim, bulan Juni 1999, dari Konvensi ILO No. 182 tentang Pelarangan dan Aksi Langsung untuk Eliminasi Bentuk-bentuk Terburuk Perburuhan Anak, yang melarang, inter alia, perekrutan paksa atau wajib anak-anak untuk dipakai dalam konflik bersenjata, Mengecam dengan kekhawatiran mendalam perekrutan, pelatihan dan penggunaan anak-anak di dalam dan lintas perbatasan negara dalam peperangan oleh kelompok-kelompok bersenjata yang berbeda dari angkatan bersenjata suatu Negara, dan mengakui tanggung jawab mereka yang merekrut, melatih dan menggunakan anak-anak."

(nwk/nwk)


Berita Terkait