Kesanggupan Sukhoi diwujudkan dalam bentuk surat kepada Kemenhub. Di mana pihak Sukhoi akan mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Akhirnya pihak Sukhoi telah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan tentang kesanggupan membayar santunan asuransi sesuai permen 77/2011, yaitu sebesar Rp 1,250 miliar per korban jiwa, hal ini tentu sesuai salah satu kesimpulan raker komisi V dengan Menhub beberapa waktu sebelumnya," kata Saleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Saleh, ini langkah positif. Berarti dorongan Komisi V DPR benar-benar didengarkan. Dia berharap Kemenhub mengawasi proses pemberian santunan dan asuransi korban Sukhoi.
"Untuk itu kami meminta agar Menhub dapat mengawasi santunan tersebut agar sampai ke ahli waris yang sesuai," tandasnya.
(mei/aan)