Nurpati: Tak Logis Anas Terima Rp 50 M dan Andi Rp 20 M dari Hambalang

Nurpati: Tak Logis Anas Terima Rp 50 M dan Andi Rp 20 M dari Hambalang

- detikNews
Rabu, 06 Jun 2012 08:50 WIB
Nurpati: Tak Logis Anas Terima Rp 50 M dan Andi Rp 20 M dari Hambalang
Jakarta - Ketua DPP PD Andi Nurpati menilai tudingan M Nazaruddin bahwa Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dan Menpora Andi Mallarangeng menerima uang dari proyek Hambalang tak logis. Apa alasannya?

"Ada yang tidak logis pada nilai Rp 70 miliar yang dikeluarkan jauh lebih banyak daripada yang dipakai membangun. Yang mengajukan anggaran pun ada masih tahun 2009, AM belum jadi menteri,"kata Nurpati.

Hal ini disampaikan Nurpati kepada detikcom, Rabu (6/6/2012)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, anggaran Hambalang awalnya baru disahkan APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar, kala itu Andi Mallarangeng belum menjabat Menpora. Saat kongres PD digelar, proyek Hambalang baru dimulai dengan anggaran awal tersebut, menurutnya tak logis kalau sudah terpotong untuk Anas Rp 50 miliar dan Andi Rp 20 miliar pada saat itu.

"Anggaran pembangunan di Hambalang pada tahun 2009 disahkan dalam APBN 2010 sebanyak Rp 125 miliar dan masih dibintang, sertifikat tanah hambalang selesai Januari 2010. Kongres PD Mei 2010, artinya dana yang sudah jelas baru Rp 125 miliar saja. Kalau sudah dikeluarkan dan dibagi Rp 70 miliar lalu dana yang dipakai membangun hanya Rp 55 milar. Sedangkan dana Rp 1,175 triliun baru disahkan dalam bentuk multiyears pada Desember 2010, 7 bulan setelah Kongres PD selesai dilaksnakan,"ungkapnya

Namun karena sudah ditangani KPK, dia menyerahkan sepenuhnya ke KPK. Harapannya agar KPK mengusut kasus ini secara profesional.

"Karena sudah ditangani KPK, tentu proses hukum ini harus kita hormati dan kita serahkan penuh pada KPK untuk menuntaskan masalah ini,"tandasnya.

Mantan Bendahara Umum PD M Nazaruddin menyebut mantan koleganya di Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Andi Malangranggeng mendapat fee dari proyek Hambalang. Fee itu diatur melalui PT Duta Sari Citralaras, mantan perusahaan istri Ketum Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila.

Nazaruddin menjelaskan, pembagian itu dilakukan oleh mantan pejabat Adhi Karya, Mahfud Suroso. Pria yang sudah diperiksa KPK inilah yang mengatur soal bagi-bagi fee.

"Mahfud yang bagi untuk Andi Rp 20 miliar, untuk mas Anas Rp 50 miliar, untuk teman-teman DPR itu Mahfud yang menyerahkan Rp 30 miliar," tegas Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Angelina Sondakh di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (5/6/2012).

Khusus untuk DPR, diserahkan kepada anggota Komisi X. Termasuk para Pimpinan Banggar."Semua terima (pimpinan Banggar). Tapi yang atur Mirwan Amir. Waktu itu untuk Pimpinan Banggar Rp 20 miliar. Untuk teman-teman Komisi X Rp 10 miliar," tegasnya.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini