"Tak ada yang bisa kami perbuat kecuali menyerahkan segala sesuatunya ke hukum dan mekanisme yang berlaku. Tudingan Nazar kan bukan baru kali ini. Sebelum-sebelumnya, juga tuh, bantahan sudah disampaikan AM dan AU berkali-kali. Jadi, biar kasih ke mekanisme hukum saja," kata Ramadhan kepada detikcom, Rabu (7/6/2012).
Menurut Ramadhan, PD menghormati proses hukum. Namun tentunya dengan harapan agar proses hukum berjalan fair di koridornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Bendahara Umum PD M Nazaruddin menyebut mantan koleganya di Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Andi Malangranggeng mendapat fee dari proyek Hambalang. Fee itu diatur melalui PT Duta Sari Citralaras, mantan perusahaan istri Ketum Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila.
Nazaruddin menjelaskan, pembagian itu dilakukan oleh mantan pejabat Adhi Karya, Mahfud Suroso. Pria yang sudah diperiksa KPK inilah yang mengatur soal bagi-bagi fee.
"Mahfud yang bagi untuk Andi Rp 20 miliar, untuk mas Anas Rp 50 miliar, untuk teman-teman DPR itu Mahfud yang menyerahkan Rp 30 miliar," tegas Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Angelina Sondakh di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (5/6/2012).
Khusus untuk DPR, diserahkan kepada anggota Komisi X. Termasuk para Pimpinan Banggar."Semua terima (pimpinan Banggar). Tapi yang atur Mirwan Amir. Waktu itu untuk Pimpinan Banggar Rp 20 miliar. Untuk teman-teman Komisi X Rp 10 miliar," tegasnya.
(van/fjp)











































