"Saya ini memegang dua surat. Pertama surat pengangkatan sebagai Wamen, kedua sebagai pelaksana tugas menkes. Seandainya surat pertama dipersoalkan secara hukum, saya masih mengantongi surat kedua," tutur Ali dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (5/6/2012) malam.
Ali diangkat sebagai Plt Menkes, setelah Endang Rahayu Sedyaningsih meninggal dunia pada awal Mei silam. Sejak itu, Ali yang sebelumnya menjabat sebagai Wamen mengemban tugas sebagai orang nomor satu di Kementerian Kesehatan, sampai presiden nantinya menunjuk menteri definitif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan putusan pada Selasa (5/11) ini. Menurut MK, jabatan wamen konstitusional tetapi yang telah diangkat sekarang ini inkonstitusional.
"Jadi penjelasan pasal 10 itu inkonstitusional. Adapun jabatan wamen konstitusional," kata juru bicara MK, Akil Mochtar dalam siaran pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/6/2012).
"Cuma proses pengangkatannya inkonstitusional. Dengan kata lain pemerintah (presiden) harus melakukan perbaikan dalam Keppres," sambung hakim konstitusi ini.
Karena pengangkatan wamen sekarang payung hukumnya inkonstitusional maka otomatis wamen yang sekarang berhenti hingga diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang baru.
"Kalau bersumber dari inkonstitusional, maka kosong. Otomatis wamen yang sekarang ini tidak berlaku," beber Akil.
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini