Nazaruddin menjelaskan, pembagian itu dilakukan oleh mantan pejabat Adhi Karya, Mahfud Suroso. Pria yang sudah diperiksa KPK inilah yang mengatur soal bagi-bagi fee.
"Mahfud yang bagi untuk Andi Rp 20 miliar, untuk mas Anas Rp 50 miliar, untuk teman-teman DPR itu Mahfud yang menyerahkan Rp 30 miliar," tegas Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk DPR, diserahkan kepada anggota Komisi X. Termasuk para Pimpinan Banggar.
"Semua terima (pimpinan Banggar). Tapi yang atur Mirwan Amir. Waktu itu untuk Pimpinan Banggar Rp 20 miliar. Untuk teman-teman Komisi X Rp 10 miliar," tegasnya.
"Sudah saya sampaikan ke KPK," tandas Nazar.
(mok/)











































