Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Aden Kristintonomo, mengatakan pil tersebut ditemukan dalam bagasi Bus Famili Raya BE 7906 FU yang berangkat dari Jambi menuju Jakarta di Pelabuhan Bakaueheni, Rabu (30/5/2012). Diperkirakan, jika diuangkan, nilainya mencapai Rp 455 juta.
"Ketika diperiksa di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, polisi mencurigai kardus rokok berwarna cokelat di sisi kiri bagasi bus. Setelah diperiksa, ternyata didalamnya berisi ribuan pil psikotropika," kata Aden ketika dihubungi detikcom, Selasa (5/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum berhasil menangkap pemilik barang. Anggota mengintai di Rawamangun selama tiga hari, tapi barang tersebut tidak kunjung diambil pemiliknya," kata dia.
Dia menduga, pemilik pil diazepam sudah mengetahui jika barang pesanannya diamankan polisi. "Kami akan terus memburu Suherman yang diduga kuat sebagai pemilik pil tersebut," kata Aden.
Aden menambahkan, penggunaan diazepam harus menggunakan resep dokter. Pengaruh obat ini adalah ansietas, sulit tidur, dan status epilepsi.
"Jika pemiliknya tidak berani mengambil, artinya memang akan dipergunakan untuk keperluan yang ilegal. Obat ini bila dikonsumsi 10 butir bisa langsung fly seperti orang menggunakan obat terlarang," jelasnya.
(trw/trw)










































