"Jadi kita memang ucapkan terimakasih karena ada kesadaran bahwa memang itu haknya presiden dan itu diperkuat ya. Sehingga dengan dihilangkannya pasal 10 ya, itu sudah makin mantab," ujar Seskab, Dipo Alam, di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/5/2012).
Dengan keputusan MK, sambungnya, presiden semakin mantab dalam memilih dan menetapkan wamen. Hak presiden itu pun sealur dengan UU Kementerian Negara. Karena itu tidak ada masalah sama sekali dengan keputusan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seandainya ada wamen dari parpol, imbuhnya, pasti dipilih bukan karena parpolnya. "Pasti dipilih seandainya itu profesionalitasnya calon wamen tersebut," tegasnya.
Menurut dia, secepatnya pemerintah menyesuaikan aturan tentang wamen dengan keputusan MK. Saat ini juga pemerintah sudah mulai bekerja menyesuaikan keputusan MK tersebut. Dalam waktu dekat ini pula kursi menteri dan wamen yang kosong, seperti Menkes dan wamen ESDM, juga akan segera diisi pejabat baru.
"Tunggu tanggal mainnya. As soon as posible," ucap Dipo.
Minggu depan? "Ya betul-betul, tunggu tanggal main ya," kata dia.
Gugatan wamen diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak berlaku mengikat. Penjelasan pasal 10 yaitu 'Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet'.
Presiden SBY mengangkat 20 wamen antara lain dua Wamendikbud, Wamenlu, Wamenhan, Wamenkum HAM, Wamenag, Wamen PU, Wamenkeu dan Wamenkes.
(vit/nwk)











































