Kasus Bom Marriott
Sidang Ismail Masuk Penuntutan
Kamis, 19 Agu 2004 07:02 WIB
Jakarta - Persidangan kasus Bom Hotel JW Marriott dengan terdakwa Ismail alias Ikhwan akan kembali digelar, Kamis (19/8/2004). Agenda sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang kasus bom yang menewaskan 11 orang serta melukai 147 orang lainnya itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Kamis (19/8/2004) siang. Pada sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (3/8/2004), Ismail menyesali perbuatannya. Penyesalan itu disampaikan terdakwa di depan majelis hakim yang diketuai I Wayan Rene dan JPU Laury Syaffy. Menurut Ismail, Noordin M. Top yang hingga kini masih buron adalah pimpinan proyek peledakan itu. Pembagian tugas kepada anak buah dilakukan oleh Noordin. Posisi Dr Azahari yang disebut-sebut menjadi otak sejumlah peledakan di Tanah Air sebagai penasihat dan perakit bom. Sedangkan Ismail sebagai asisten tokoh yang hingga kini masih buron itu. Tugas Ismail membantu Azahari dalam hal pengadaan logistik.Sebelum hari-H, Ismail bersama Azahari melakukan survei 10 kali selama sepekan terhadap aset-aset asing yang akan dijadikan sasaran. Beberapa tempat yang masuk dalam list diantaranya Hotel JW Marriott, Australian International School dan Kantor Citibank Pondok Indah. Namun, akhirnya Dr Azahari memilih Marriott.
(rif/)











































