"Saya bekerja di Kemlu sebagai satu kesatuan, termasuk wamen lakukan fungsi-fungsi sangat penting dalam melaksanakan misi dari kementerian," kata Marty di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (5/6/2012).
Menurutnya, Wamenlu Wardhana selama ini bekerja dengan baik. Tugas-tugasnya dilaksanakan penuh tanggung jawab, termasuk menindaklanjuti hasil-hasil pertemuan presiden di forum internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya MK membacakan keputusan terkait polemik keberadaan wamen terkait gugatan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). MK mencabut penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan, "Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet."
Berikut empat poin putusan MK:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
2. Penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945
3. Penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Menurut juru bicara MK Akil Mochtar, dengan putusan MK ini, maka jabatan wamen dinyatakan konstitusional, tetapi status para wamen yang telah diangkat sekarang ini inkonstitusional. "Jadi penjelasan pasal 10 itu inkonstitusional. Ada pun jabatan wamen konstitusional," kata Akil Mochtar.
(mad/lh)











































