"AD/ART tidak mengatur," ujar JK kepada detikcom, Selasa (5/6/2012).
Menurut JK, saat Pilpres 2004 lalu, JK juga tidak mendapat sanksi tatkala dicalonkan menjadi cawapres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bahkan bupati dan gubernur anggota Golkar saat mencalonkan diri dari partai lain juga tidak mendapat sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) mengatakan, ada sanksi bagi anggota yang mencalonkan diri dalam Pilpres namun dari partai lain. Sanksi akan diatur dalam Rapimnas Golkar mendatang.
"Jadi rapimnas akan memutuskan, pertama calon presiden, kedua memutuskan bagaimana mekanisme dari cawapres, ketiga tata cara pemilihan dan sanksi bagi anggota-anggota yang mencalonkan diri dari partai lain," kata Ical usai bertemu DPD Golkar dari Kaltim di kediamannya, Jl Ki Mangunsarkoro, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini.
Sementara Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono meyakini JK tidak akan mendapat sanksi apapun.
"Tidak ada pecat memecat, beliau tetap kader Golkar. Meskipun dicalonkan oleh partai apapun, Pak Jusuf Kalla tetap mantan ketum Golkar," kata Agung usai menghadiri pertemuan Dewan Masjid Indonesia (MDI) di Masjid Istiqlal, Jl Taman Wijayakusuma, Jakarta, Senin(4/6) kemarin.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Patrice Rio Capella membenarkan pihaknya serius meneropong JK untuk pilpres mendatang. Menurutnya, JK adalah tokoh bangsa yang memiliki sederet pengalaman berharga.
(nwy/nrl)










































