Denny Indrayana: Putusan MK Perjelas Mandat Kami Sebagai Wamen

Denny Indrayana: Putusan MK Perjelas Mandat Kami Sebagai Wamen

Arifin Asydhad - detikNews
Selasa, 05 Jun 2012 17:00 WIB
Denny Indrayana: Putusan MK Perjelas Mandat Kami Sebagai Wamen
Jakarta - Bagi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, putusan Mahkamah Konstitusi tentang posisi wakil menteri (Wamen) semakin memperkuat konstitusionalitas wamen. Putusan MK itu juga memperkuat hak Presiden dalam mengangkat wamen.

"Atas putusan itu, mandat kami sebagai wamen semakin jelas," kata Denny saat dihubungi detikcom menanggapi putusan MK, Selasa (5/6/2012).

Menurut Denny, putusan MK menegaskan bahwa pasal 10 UU Kementerian Negara terkait wamen tidak bertentangan dengan UUD 1945. MK justru membatalkan penjelasan pasal 10 yang mengatakan wamen adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian, putusan MK memperkuat konstitusionalitas wamen, dan hak Presiden untuk mengangkat wamen dari unsur apapun, tanpa terikat persyaratan harus PNS atau golongan karir tertentu," kata Denny.

"Atas putusan itu, mandat kami sebagai wamen semakin jelas. Putusan MK makin menguatkan amanat yang kami emban dalam menjalankan tugas berat membantu menteri dan presiden di kementerian masing-masing," imbuh pria bergelar profesor ini.

Tentang keharusan Presiden SBY harus mengeluarkan keppres baru untuk mengangkat para wamen yang ada saat ini, Denny mengatakan hal itu persoalan teknis administratif. "Kita ikuti saja putusan MK, itu persoalan teknis administratif saja. Yang penting MK mengatakan wamen konstitusional," kata Denny.

Sebelumnya MK membacakan keputusan terkait polemik keberadaan wamen terkait gugatan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). MK mencabut penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan, "Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet."

Berikut empat poin putusan MK:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
2. Penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945
3. Penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Menurut juru bicara MK Akil Mochtar, dengan putusan MK ini, maka jabatan wamen dinyatakan konstitusional, tetapi status para wamen yang telah diangkat sekarang ini inkonstitusional. "Jadi penjelasan pasal 10 itu inkonstitusional. Ada pun jabatan wamen konstitusional," kata Akil Mochtar.

Menurut Akil, proses pengangkatan 20 wamen yang telah dilakukan Presiden SBY menjadi inkonstitusional. Karena itu, bila Presiden SBY ingin tetap mengangkat 20 wamen, maka harus ada perbaikan keppres.

Sementara menurut mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra menilai dengan putusan MK ini, maka keberadaan 20 wamen saat ini tidak memiliki pijakan hukum. Dengan demikian, jabatan wamen tetap ada, namun para wamen tidak punya wewenang apa-apa sampai ada pembatalan keppres pengangkatan wamen. Bila Presiden SBY mengangkat kembali para wamen ini, maka Presiden harus menerbitkan Keppres baru.

(asy/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini