Kasus Mayat dalam Koper, Kris Membantah Terlibat Pembunuhan

Kasus Mayat dalam Koper, Kris Membantah Terlibat Pembunuhan

- detikNews
Selasa, 05 Jun 2012 17:00 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Hertati (35) dan anaknya ER (6) yang mayatnya dimasukan dalam koper. Dalam pledoinya, terdakwa Kris Bayudi membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan tersebut.

"Tidak ada satu keterangan saksi yang memberatkan keterangan terdakwa dua. Tidak ada surat pemberat apapun yang memberatkan sebagai bukti terdakwa dua terlibat," ujar kuasa hukum terdakwa Kris Bayudi, Reagen, dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Danau Sunter, Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Reagen mengatakan Kris Bayudi sudah menyatakan bahwa saat peristiwa berlangsung dirinya berada di tempat kerja. Selain itu sejumlah saksi juga tidak mengetahui secara pasti peristiwa pembuhunan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini membuktikan JPU tidak profesional yang membiarkan terdakwa tanpa menggunakan asas praduga tak bersalah. Penuntut umum mengatakan terdakwa sudah bersalah. Muncul pertanyaan apakah penuntut mendengar atau menyimak jalannya sidang atau tertidur? Padahal tidak ada satu pun saksi yang tahu secara pasti kejadian pembunuhan, hanya terdakwa 1 dan Tuhan yang tahu, tapi penuntut umum bersikap seolah-olah tahu apa yang terjadi," paparnya.

Sementara itu kuasa hukum Kris Bayudi lainnya, Jefri Kam, usai sidang mengatakan kliennya memiliki bukti tidak ada di lokasi kejadian. Diketahui peristiwa terjadi pada 14 Oktober 2011 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

"Sedangkan terdakwa dua baru pulang kerja pukul 07.00 WIB. Tapi jaksa bilang dia terlibat, padahal ada bukti presensi dari HRD tempat terdakwa dua bekerja. Jadi terdakwa dua tidak mengakui dan menyangkal tuntutannya, terdakwa satu juga mengakui melakukan seorang diri tanpa bantuan seorang pun," jelasnya.

Jefri juga mempertanyakan munculnya berbagai masalah yang dilakukan penyidik kepolisian. Para terdakwa mengaku mendapat intimidasi oleh penyidik kepolisian.

"Nah itu harus jadi pertimbangan hakim, karena jelas-jelas terdakwa dua punya alibi, tapi di-setting sedemikian rupa hingga bagaimana bisa melibatkan terdakwa dua. Selama persidangan kita yakin, dakwaan penuntut umum tidak terbukti untuk terdakwa dua, karena tidak ada bukti yang bisa membuktikan keterlibatan terdakwa dua," paparnya.

Menurut Jefri saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak memberikan keterangan secara tegas bahwa kliennya terlibat. Jaksa juga menurutnya dalam persidangan tidak menunjukkan bukti kuat keterlibatan kliennya.

"Kami cukup optimis berdasarkan fakta persidangan," tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum, lanjut Jefri, tidak mau memberikan tanggapan atas pledoi tersebut meski sudah diminta juga oleh majelis hakim. Dia menilai JPU hanya menyalin dakwaan dan terkesan mengejar target pekerjaannya saja.

"Ada juga dugaan pemalsuan tanda tangan BAP, karena setahu kami terdakwa dua tidak pernah mau menandatangai BAP, walaupun tidak melalui penelitian secara kasat mata hakim menilai kok berbeda tanda tangannya," tutupnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Kris Bayudi menjadi terdakwa dua sementara terdakwa satu adalah Rahmat Awifi (26). Rahmat membunuh Hertati lantaran merasa kesal karena diminta pertanggungjawaban atas kehamilan Hertati. Hertati saat itu diperkirakan tengah mengandung 2 bulan. Rahmat membunuh Hertati dengan cara membekapnya hingga lemas dan kemudian menusuk perutnya dengan sebilah pisau pada 14 Oktober 2011. Anak Hertati, ER, juga dihabisi setelah melihat ibunya tewas.

Kedua mayat tersebut dibuang di 2 tempat terpisah yaitu di Jalan Kurnia, Gang D, Koja, Jakarta Utara dan di kawasan Cakung, Jakarta Timur, setelah dimasukkan koper dan kardus.

(vta/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads