Lihat Penyimpangan Pendaftaran Murid Baru? Laporkan ke Sini!

Lihat Penyimpangan Pendaftaran Murid Baru? Laporkan ke Sini!

Nograhany Widhi Koesumawardani - detikNews
Selasa, 05 Jun 2012 16:32 WIB
Lihat Penyimpangan Pendaftaran Murid Baru? Laporkan ke Sini!
Jakarta - Jengah karena terus melihat penyimpangan pendaftaran murid baru di lapangan, seperti pungutan yang sudah dilarang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 60 Tahun 2011? Kemendikbud bersedia mendengarkan aduan, keluhan atau masukan Anda.

"Pengaduan di email ke pengaduan@kemdikbud.go.id. Dengan catatan menyebutkan lokus atau tempat sekolah dan peristiwa dan ada pungutan apa. Misalnya pendaftaran ulang, besarannya, tempat sekolahnya di mana," jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik dan Humas Kemendikbud, Ibnu Hamad ketika berbincang dengan detikcom, Selasa (5/6/2012).

Pelapor diharapkan mencantumkan identitas yang jelas. Ibnu berjanji akan melindungi pelapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelapornya harus ada identitas jelas. Akan dilindungi," imbuhnya.

Kendati masa pendaftaran murid baru sudah dimulai, Kemendikbud belum membentuk tim pengawasan penyimpangan ini seperti halnya pembentukan Posko Kecurangan Ujian Nasional (UN). Namun bila laporan diterima, Kemendikbud akan menelaahnya terlebih dulu.

"Pertama kalau ada pungutan, kita akan konfirmasi ke lapangan, dari Kemendikbud biasanya Irjen. Sebelumnya klarifikasi dulu duduk perkaranya apakah sekolah, katakanlah melakukan apa yang disebut dengan meng-collect, menghimpun pembelian seragam, pungutan buku-buku teks yang dilarang," jelas Ibnu.

Sedangkan dalam Permendikbud 60 Tahun 2011, sekolah atau pihak-pihak yang mengadakan pungutan yang dilarang bisa dikenai sanksi. Berikut bunyi sanksi itu dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Permendikbud 60/2011:

Pasal 9
(1) Sekolah yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dan tidak melaporkan sesuai dengan Pasal 8 huruf a dan huruf c dikenai sanksi administratif:
a. pembatalan pungutan;
b. untuk kepala sekolah berupa:
1) teguran tertulis;
2) mutasi; atau
3) sanksi administratif lain sesuai ketentuan kepegawaian bagi yang berstatus pegawai
negeri sipil atau sesuai perjanjian kerja/kesepakatan kerja bersama bagi yang berstatus bukan pegawai negeri sipil.
c. untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat berupa pencabutan ijin penyelenggaraan.
(2) Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama bertaraf internasional atau yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional yang melakukan pungutan tanpa persetujuan sesuai dengan Pasal 6 dan tidak melaporkan sesuai dengan Pasal 8 huruf b dan huruf d dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10
Menteri, gubernur, bupati, atau walikota memberi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai kewenangan masing-masing.

(nwk/)


Berita Terkait