Paripurna Tetapkan Tiga Calon Anggota DKPP Usulan DPR

Paripurna Tetapkan Tiga Calon Anggota DKPP Usulan DPR

jurnalparlemen.com - detikNews
Selasa, 05 Jun 2012 16:14 WIB
Jakarta -

 

Tiga nama anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diusulkan Komisi II DPR yaitu Jimly Asshiddiqie, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini diterima oleh seluruh anggota DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/6).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso (F-PG) ini berlangsung tanpa interupsi. "Semoga penyelenggaraan pemilu di masa datang akan makin baik lagi," kata Priyo.

Menurut Priyo, tugas DKPP adalah memutus laporan perkara pelanggaran etik anggota KPU dan Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian anggota DKPP adalah satu orang diusulkan oleh KPU, satu orang oleh Bawaslu, dua orang tokoh masyarakat yang diusulkan pemerintah, dan tiga orang tokoh masyarakat yang diusulkan oleh DPR.

DKPP harus dibentuk selambatnya pada 12 Juni 2012. Pembentukan berdasarkan pasal 109 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, yang berbunyi, "DKPP dibentuk paling lama 2 (dua) bulan sejak anggota KPU dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpah/janji."

Seperti diketahui, KPU dan Bawaslu dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 April 2012.

(nwk/nwk)


Berita Terkait