"Kami melaporkan mereka karena diduga melakukan perusakan lingkungan dan pencurian material batu dan pasir di Sungai Gung tanpa adanya izin dari pemerintah daerah," kata Pengacara Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, di Kantor Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2012).
Disinggung keterlibatan Kapolres Tegal secara rinci dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Mabes Polri, Petrus mengatakan bila Kapolres melakukan pembiaran terhadap kegiatan yang dinilainya ilegal. Padahal sebelumnya polisi sempat melakukan penutupan terhadap kegiatan tersebut namun hanya berlangsung 3 hari saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petrus menambahkan, penambangan dilakukan secara besar-besaran menggunakan puluhan alat berat dan ratusan truck pengangkut selama 24 jam.
"Penambangan dikawal puluhan preman, tanpa aparat Pemda dan Polri setempat melakukan langkah-langkah penertiban apapun," kata Petrus
Pihaknya mengkhawatirkan akibat dari penambangan dan galian pasir ilegal yang dilakukan para penambang. "Tebing akan gampang losor dan sungai samakin dangkal, maka potensi banjir bandang mudah terjadi," keluhnya.
"Kami meminta bareskrim dan Kadiv Propam Polri segera mengambil langkah-langkah," tegasnya.
Padahal, jelas Petrus, Bupati Tegal melalui Sekda dalam Surat No. 503/1497 tegas meminta Kepala Desa menghentikan penggalian dan penambangan pair di kawasan tersebut. "Nyatanya surat dari Pemda tidak digubris dan penambangan terus berlangsung," ujarnya.
(ahy/lh)










































