Kapolres dan Kepala Desa di Tegal Diadukan ke Mabes Polri

Kapolres dan Kepala Desa di Tegal Diadukan ke Mabes Polri

Andri Haryanto - detikNews
Selasa, 05 Jun 2012 15:57 WIB
Jakarta - Kapolres Tegal Tegal AKBP Nelson Pardamaian Purba dan Kepala Desa Kajen, Tegal, dilaporkan sejumlah aktivis lingkungan setempat ke Mabes Polri. Keduanya dituduh melakukan pembiaran kegiatan penambangan dan penggalian pasir di Desa Kajen, Lebaksiu, Tegal, Jawa Tengah.

"Kami melaporkan mereka karena diduga melakukan perusakan lingkungan dan pencurian material batu dan pasir di Sungai Gung tanpa adanya izin dari pemerintah daerah," kata Pengacara Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, di Kantor Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2012).

Disinggung keterlibatan Kapolres Tegal secara rinci dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Mabes Polri, Petrus mengatakan bila Kapolres melakukan pembiaran terhadap kegiatan yang dinilainya ilegal. Padahal sebelumnya polisi sempat melakukan penutupan terhadap kegiatan tersebut namun hanya berlangsung 3 hari saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun telah menerima laporan aduan masyarakat tentang pencurian batu pasir dan berjanji menghentikan aktivitas liar, nyatanya penghentian hanya berlangsung 3 hari dan sesudah itu galian secara liar dan pencurian itu dibiarkan. Bahkan terkesan dibekingi Kapolres," tuding Petrus.

Petrus menambahkan, penambangan dilakukan secara besar-besaran menggunakan puluhan alat berat dan ratusan truck pengangkut selama 24 jam.

"Penambangan dikawal puluhan preman, tanpa aparat Pemda dan Polri setempat melakukan langkah-langkah penertiban apapun," kata Petrus

Pihaknya mengkhawatirkan akibat dari penambangan dan galian pasir ilegal yang dilakukan para penambang. "Tebing akan gampang losor dan sungai samakin dangkal, maka potensi banjir bandang mudah terjadi," keluhnya.

"Kami meminta bareskrim dan Kadiv Propam Polri segera mengambil langkah-langkah," tegasnya.

Padahal, jelas Petrus, Bupati Tegal melalui Sekda dalam Surat No. 503/1497 tegas meminta Kepala Desa menghentikan penggalian dan penambangan pair di kawasan tersebut. "Nyatanya surat dari Pemda tidak digubris dan penambangan terus berlangsung," ujarnya.

(ahy/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini