Pasca Putusan MK, Siapa yang Pimpin Kementrian Kesehatan Sekarang?

Pasca Putusan MK, Siapa yang Pimpin Kementrian Kesehatan Sekarang?

Rachmadin Ismail - detikNews
Selasa, 05 Jun 2012 15:47 WIB
Pasca Putusan MK, Siapa yang Pimpin Kementrian Kesehatan Sekarang?
Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini dipimpin oleh wakil menteri Ali Ghufron setelah ditinggal Endang Rahayu Sedyaningsih yang mundur sebelum tutup usia. Siapa yang memimpin Kemenkes setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK)?

Seperti diketahui, MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak berlaku mengikat. Penjelasan pasal 10 yaitu 'Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet' dihapus.

Konsekuensi dari putusan ini, menurut jubir MK Akil Mochtar, posisi wamen saat kosong karena diangkat dengan cara inkonstitusional. Presiden harus membuat Keppres baru guna mengesahkan posisi mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus menarik terjadi di Kemenkes setelah putusan ini. Pemimpin mereka menjadi tidak jelas karena di satu sisi posisi wamenkes dikosongkan, namun di sisi lain tugas menkes saat ini diemban oleh wakil menteri.

Juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha saat ditanya soal pengganti Menkes secara definitif tak bisa berbicara banyak. Dia hanya memastikan, posisi itu akan segera diisi oleh orang kompeten di bidangnya.

"Dalam waktu dekat posisi menkes akan diisi. Nanti kita tunggu bersamalah. Nanti kita tunggu," terang Julian di Bina Graha, Jakarta, Selasa (5/5/2012).

Belum jelas kapan menkes baru akan ditunjuk. Namun yang pasti, dalam beberapa pekan ke depan, SBY akan sibuk bertugas ke luar kota dan luar negeri.

Adapun menurut ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pasca putusan MK, maka posisi wamen menjadi beku hingga ada pengangkatan yang baru.

"Dengan adanya putusan MK ini maka keberadaan wamen saat ini dengan sendirinya kehilangan pijakan hukum. Presiden harus segera memberhentikan mereka, wakil menteri itu. Terserah Presiden apakah akan mengangkat mereka kembali atau tidak. Kalau Presiden berkeingian untuk mengangkat mereka kembali, maka harus dilakukan dengan Keppres baru yang sesuai dengan isi putusan MK," ujar Yusril dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (5/6/2012).

"Secara formil mereka tetap ada sampai terbitnya Keppres yang mengangkat mereka kembali yang disesuaikan dengan putusan MK. Secara materil, keberadaan mereka sudah tidak ada lagi dalam makna mereka tidak boleh melakukan kegiatan dan tindakan apapun atas nama jabatan tersebut," sambung Yusril.

(mad/asp)


Berita Terkait