"Secara formil mereka tetap ada sampai terbitnya Keppres yang mengangkat mereka kembali yang disesuaikan dengan putusan MK. Secara materil, keberadaan mereka sudah tidak ada lagi dalam makna mereka tidak boleh melakukan kegiatan dan tindakan apapun atas nama jabatan tersebut," ujar dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (5/6/2012).
"Ini adalah konsekuensi putusan MK No 97/PUU-IX/2011 yang diucapkan hari ini," sambung Yusril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keppres baru itu harus menegaskan wamen adalah anggota kabinet dan bukan pejabat karier. Sebab MK telah menyatakan bahwa wamen yang merupakan pejabat karier adalah bertentangan dengan susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur Pasal 9 UU Kementerian Negara tersebut," tandas Yusril.
Pasca putusan MK ini, keberadaan wamen yang ada dengan sendirinya menjadi problematik. Sebab kedudukan wamen sekarang justru didasarkan atas penjelasan pasal yang dihapus MK. Beberapa Peraturan Presiden yang berlaku juga menyatakan para wamen adalah pejabat kareir dan bukan anggota kabinet.
"Sebab dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa 'Keppres pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbaharui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum," ungkap mantan Menteri Sekretariss negara (Mensesneg) ini.
Gugatan wamen diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak berlaku mengikat.
Presiden SBY mengangkat 20 wamen antara lain dua Wamendikbud, Wamenlu, Wamenhan, Wamenkum HAM, Wamenag, Wamen PU, Wamenkeu dan Wamenkes.
(asp/nrl)











































