"Kalau peraturan resminya tidak ada (tes calistung). Yang ada kalau usianya 7 tahun, itu harus diterima. Karena harapannya di sekolah SD mulai belajar tulis hitung. Di TK atau play group itu hanya bermain, dan pengembangan kreativitas," jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik dan Humas Kemendikbud, Ibnu Hamad, ketika berbincang dengan detikcom, Selasa (5/6/2012).
Hal ini menanggapi kasus Gatot R yang putranya gagal masuk MIN di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, karena tidak lulus tes baca-tulis-hitung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harus cek dulu bagaimana pedoman penerimaan peserta didik baru, sudah keluar atau belum dari Dirjen Pendidikan Islam. Yang jelas bahwa setiap anak punya hak memperoleh pendidikan dasar wajib. Mungkin kapasitas terbatas, dilakukan mekanisme terbaik supaya tidak ada yang merasa diperlakukan secara tidak fair," jelas Zubaidi.
Zubaidi kemudian mempersilakan bertanya lebih lanjut ke Dirjen Pendidikan Islam Prof Nur Syam, namun ketika ditelepon, telepon yang bersangkutan tidak aktif.
Sebelumnya, Gatot kecewa anaknya tidak masuk MIN di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, karena tak lulus uji baca-tulis-hitung. Kekecewaan ini didapatnya saat mendapati hasil ujian masuk di MIN itu yang diumumkan Senin (4/6/2012) kemarin.
"Ada banyak, ada belasan anak dari TK anakku yang tidak masuk karena memang dari TK-nya tidak diajari baca-tulis-hitung," kata Gatot dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (5/6/2012).
Gatot jengkel bukan tanpa dasar. Dia sudah mencari peraturan yang mengatur tentang masuk sekolah, utamanya SD atau MI negeri milik pemerintah. PP 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
"Terutama pasal 69 dan 70. Dalam pasal tersebut antara lain disebutkan proses penerimaan murid baru untuk SD dan MI. Proses tersebut di antaranya bahwa SD dan MI tidak diperbolehkan mengadakan tes baca-tulis-berhitung (calistung) dan bentuk tes lain untuk penerimaan murid baru, pada pasal 69 ayat 5," jelas Gatot.
Berikut sebagian bunyi PP 17 tahun 2010:
Pasal 69
(5) Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.
Pasal 70
(1) Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik pada SD/MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua.
(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan
peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
(nwk/nrl)











































