"Sebenarnya keberadaan Wamen secara konstitusional diakui sehingga keberadaan wamen itu sah, yang sekarang masalah adalah aspek administratifnya saja," kata Pasek kepada wartawan, Selasa (5/6/2012).
Menurutnya putusan MK hanya meminta presiden mengeluarkan keppres baru yang sesuai dg putusan MK untuk mengangkat kembali wakil menteri bersangkutan. Maka dengan adanya keppres baru, maka posisi Wamen menjadi lebih jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan mengenai keberadaan wamen diajukan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK). Di dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak berlaku mengikat. Penjelasan pasal 10 yaitu 'Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet'.
Presiden SBY mengangkat 20 wamen antara lain dua Wamendikbud, Wamenlu, Wamenhan, Wamenkum HAM, Wamenag, Wamen PU, Wamenkeu dan Wamenkes. Posisi mereka saat ini ditangguhkan hingga muncul Keppres baru
(fdn/lh)











































