Ngutil 2 Potong Keju, Heri Meringkuk di Penjara

Ngutil 2 Potong Keju, Heri Meringkuk di Penjara

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 05 Jun 2012 14:45 WIB
Ngutil 2 Potong Keju, Heri Meringkuk di Penjara
Jakarta -

Seorang pramuniaga sebuah supermarket ternama, Heri (28), kedapatan ngutil 2 potong keju di tempatnya bekerja dan harus meringkuk di rumah tahanan Rutan Salemba. Penahanan ini disesalkan karena dinilai terlalu berlebihan sebab keju tersebut tidak sampai Rp 50 ribu.

"Kejadiannya sudah 2 bulan lalu," kata kuasa hukum Heri dari LBH ASPEK Indonesia, Fauzi, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (5/6/2012).

Kejadian tersebut bermula saat Heri hendak pulang dari tempatnya bekerja di Rawamangun, Jakarta Timur. Saat melintasi petugas kasir, dia dimintai struk belanja tetapi tida bisa menunjukkan struk belanja tersebut. "Lalu Heri diadukan ke Polsek Pulogadung dan ditahan hingga sekarang," ujar Fauzi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penahanan ini disesalkan Fauzi karena tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2/2012 yang melarang penahanan untuk pencurian dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Perma ini menghidupkan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan yang perlu ditahan.

"Saat ini persidangan sudah memasuki sidang ketiga. Dengan adanya Perma ini seharusnya Heri tidak perlu sampai ditahan. Berlebihan. Seharusnya tidak perlu sampai ditahan," ungkap Fauzi.

Berikut 5 tindak pidana yang nilai kerugianya direvisi sehingga tersangka/terdakwa tidak perlu ditahan:

Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

Pasal 373 KUHP tentang Penggelapan yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

Pasal 379 KUHP tentang Perbuatan curang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

Pasal 384 KUHP tentang Pedagang yang berlaku curang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

Pasal 407 tentang Pengrusakan barang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

Pasal 482 tentang Penadahan yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

(asp/nrl)


Berita Terkait