"Karena berat sekali sebagai seorang menteri, perlu ada pembantu yang langsung dan bisa bagi tugas," kata Mangindaan di Istana Negara, Jl Veteran, Selasa (5/5/2012).
Menurut politisi senior dari Partai Demokrat ini, selama ini wakilnya memiliki tugas khusus. Sejumlah target pun sudah ditetapkan, seperti masalah percepatan pembangunan rel jalur ganda kereta api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Mangindaan berharap agar posisi wamen bisa terus dijalankan dalam pemerintahan. Terutama untuk menangani masalah-masalah perhubungan.
"Jadi, bagi saya wamen itu perlu terutama bagi saya yang merasakan luasnya perhubungan: darat, laut, udara, KA dan seluruh Indonesia," tegasnya.
Gugatan wamen diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak berlaku mengikat. Penjelasan pasal 10 yaitu 'Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet'.
Presiden SBY mengangkat 20 wamen antara lain dua Wamendikbud, Wamenlu, Wamenhan, Wamenkum HAM, Wamenag, Wamen PU, Wamenkeu dan Wamenkes. Posisi mereka saat ini ditangguhkan hingga muncul Keppres baru.
(mad/lh)











































