"Intinya Bapak Presiden menunggu dulu bunyi amar putusan MK yang diputuskan hari ini," ujar Jubir Kepresidenan, Julian A Pasha, kepada detikcom, Selasa (5/6/2012).
Menurut Julian, setelah mendapat amar putusan, SBY akan memperhatikan putusan tersebut. SBY juga akan menindaklanjuti putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah beredar amar putusan MK, lanjut Julian, SBY tetap akan menunggu hasil amar putusan langsung. "Presiden harus menerima langsung hasil putusan," ucap Julian.
Gugatan wamen diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak berlaku mengikat. Penjelasan pasal 10 yaitu 'Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet'.
Presiden SBY mengangkat 20 wamen antara lain dua Wamendikbud, Wamenlu, Wamenhan, Wamenkum HAM, Wamenag, Wamen PU, Wamenkeu dan Wamenkes.
(nik/vta)











































