KPK Periksa Ajudan Gubernur Riau Terkait Korupsi PON

KPK Periksa Ajudan Gubernur Riau Terkait Korupsi PON

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 05 Jun 2012 12:45 WIB
KPK Periksa Ajudan Gubernur Riau Terkait Korupsi PON
Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap venue PON. Kali ini, ajudan Gubernur Riau turut diperiksa.

Pemeriksaan ajudan Gubernur Riau, Said Faisal alias Hendra dilaksanakan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau, Jl Pattimura, Gobah, Pekanbaru.

"Pemeriksaan terhadap ajudan gubernur Riau ini, untuk melengkapi berkas tersangka sebelumnya," kata Jubir KPK, Johan Budi kepada detikcom, Selasa (5/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Said, KPK juga memeriksa 3 anggota DPRD Riau. Mereka adalah Roem Zen, Zulfan Heri, Tengku Muhaza. Selanjutnya, pemeriksaan juga dilakukan terhadap 2 staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dan 3 staf Bank Mandiri Cabang Pekanbaru.

"Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas dan memperkuat penetapan 4 tersangka," kata Johan.

Korupsi venue PON terungkap saat KPK menangkap basah anggota DPRD Riau yang menerima uang dari PT PP Rp 900 juta. Uang itu diduga kuat terkait revisi Perda No 6 tahun 2010 penambahan dana venue PON sebesar Rp 19 miliar.

Uang itu diserahkan staf PT PP, Rahmat kepada Faisal Aswan anggota dewan yang dikenal memiliki jaringan sangat dekat dengan Pemprov Riau. Uang itu rencananya akan diserahkan ke Ketua Tim Pansus Revisi Perda No 6 2010, yakni M Dunir. Keduanya lebih awal ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya menyusul Rahmat dari PT PP dan Eka Dharma dari staf Dispora Riau. Dari empat tersangka, selanjutnya, KPK menetapkan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas sebagai tersangka dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin. Walau keduanya sudah tersangka, namun KPK belum menahan Lukman Abbas dan Taufan.

(cha/trw)


Berita Terkait