Berebut hak pengelolaan lahan kuburan, dua kelompok kenaziran (penyampai berita duka) di Medan, Sumatera Utara (Sumut), terlibat kericuhan Selasa (5/6/2012) siang. Kedua kubu saling klaim berhak atas pengelolaan lahan pekuburan.
Kericuhan terjadi saat salah satu kubu memasang plang di dinding tembok kantor kenaziran pekuburan Mandailing, Jl. Brigjen Katamso, Kelurahan Sei mati, Kecamatan Medan Maimun, kemudian berusaha mencabut plang kenaziran sebelumnya. Akibatnya, kericuhan tidak terelakkan hingga menimbulkan pertengkaran dan saling tuding.
Salah seorang pengurus kenaziran, M. Sazli Nasution mengatakan, lahan kuburan seluas 2,5 hektar itu merupakan lahan yang telah diwakafkan keluarga Kesultanan Deli berdasarkan akta notaris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ketua kenaziran baru, Fauzi mengatakan, pengelolaan lahan kuburan berdasarkan hak sertifikat yang didukung surat keputusan Kementerian Agama.
"Saya ditunjuk untuk mengelola lahan kuburan berdasarkan ketetapan dari Kementerian Agama," sebut Fauzi.
Fauzi juga menuding, kenaziran yang lama telah mengalihkan fungsi sebagian tanah wakaf menjadi perumahan.
"Ini tanah wakaf. Kenaziran yang lama mengizinkan pihak lain membangun rumah di atas tanah wakaf dan ada yang rumah yang telah dijual," kata Fauzi.
Perseteruan akhirnya mereda setelah pihak kepolisian dan aparat kecamatan meminta kedua belah pihak untuk menggelar musyawarah untuk menentukan hak pengelolaan lahan kuburan itu.
(rul/trw)










































