"Saya rasa kita harus membangun tradisi tidak ikut campur urusan proses hukum. Kalau dia sudah masuk dalam proses hukum, mulai dari ditetapkannya seseorang menjadi tersangka, maka kita hormatilah proses hukumnya itu," kata Jimly usai mengikuti sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Menurut Jimly, fungsi pengawasan dewan harus dilakukan sesuai aturan. Mempersoalkan SK pindahnya lokasi sidang Soemarmo dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang ke Jakarta, akan dianggap sebagai intervensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus Soemarmo, Jimly menyarankan agar pengacaranya Hotma Sitompoel melakukan upaya pra peradilan. "Ya kalau menyalahi lawyer kan bisa pra peradilan. Jadi lawyernya pembelanya itu yang membela yang bersangkutan. Jadi bukan urusan DPR," pungkasnya.
Kemarin (4/5). Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menegaskan adanya kesalahan prosedur dalam pemindahan sidang Wali Kota Semarang Soemarmo HS dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang ke Jakarta. Kesalahan ini terjadi karena usulan pemindahan lokasi persidangan disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Merujuk Pasal 85 KUHAP, usulan pindah sidang itu harus dari PN atau Kejari dengan alasan karena situasi yang tidak memungkinkan berjalannya sidang. Surat usulan harus ditujukan ke MA," ujar Aziz.
(fdn/ndr)