Jelang Putusan Wamen di MK, Pemohon: Jika Kalah Saya Gugat Lagi

Jelang Putusan Wamen di MK, Pemohon: Jika Kalah Saya Gugat Lagi

- detikNews
Selasa, 05 Jun 2012 11:26 WIB
Jakarta - Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait posisi wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) mulai dibacakan. Para pemohon tampak telah memenuhi ruang persidangan.

"Saya yakin menang. Kalau tidak dikabulkan saya akan mengajukan kembali," kata pemohon yang juga ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), Adi Warman, kepada wartawan sesaat sebelum sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2012).

Menurut Adi ada ketidaksinkronan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan UUD 1945. Di satu pasal ada wamen, tapi di pasal lain tidak ada tugas dan fungsi wamen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di pasal 9 yang ada adalah Dirjen, Sekdirjen, Irjen dan sebagainya. Lalu di pasal 10 muncul wamen. Mau ditaruh di mana wamen itu?" ujar Adi.

Dia mesih menunggu amar putusan MK tersebut. Jika dinyatakan inkonstitusional, maka wame harus bubar. Namun jika MK menyatakan tidak ada kesalahan dengan posisi wamen, maka dia mengaku prihatin.

"Saya sangat prihatin jika MK tetap membolehkan wamen. Buat apa ada MK kalau begitu," ungkapnya.

Saat ini 9 hakim konstitusi mulai membacakan putusan tersebut secara bergiliran.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads