"Saya yakin menang. Kalau tidak dikabulkan saya akan mengajukan kembali," kata pemohon yang juga ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), Adi Warman, kepada wartawan sesaat sebelum sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2012).
Menurut Adi ada ketidaksinkronan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan UUD 1945. Di satu pasal ada wamen, tapi di pasal lain tidak ada tugas dan fungsi wamen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mesih menunggu amar putusan MK tersebut. Jika dinyatakan inkonstitusional, maka wame harus bubar. Namun jika MK menyatakan tidak ada kesalahan dengan posisi wamen, maka dia mengaku prihatin.
"Saya sangat prihatin jika MK tetap membolehkan wamen. Buat apa ada MK kalau begitu," ungkapnya.
Saat ini 9 hakim konstitusi mulai membacakan putusan tersebut secara bergiliran.
(asp/nrl)