"Jangan sampai menghabiskan energi kalau memang nggak ada substansi yang diubah. Kalau masih memungkinkan tak diubah, masih lebih baik. Ada kepastian untuk membuat perencanaan politik di 2014. Artinya UU pemilu sudah selesai, biarkan parpol ada di agenda itu di 2014 dan UU pilpres tak perlu ada perubahan," kata Ketua FPKS DPR, Mustafa Kamal, kepada detikcom, Selasa (5/6/2012).
Menurut Mustafa, revisi UU Pilpres tak perlu terlalu banyak mengubah pasal. Apalagi sampai mengatur-ngatur soal sanksi bagi anggota Setgab koalisi yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut usulan sejumah PPP dan PKB itu sangat subjektif. Untuk kepentingan politik masing-masing parpol saja.
"Saya nggak paham, gagasan pesimistis agak heran juga. Apakah sebagai reaksi yang subjektif atau ada kajian objektifnya. Kalau sangat terasa aroma internal dari partai. Itu kita sayangkan, jauh dari apa yang kita harapkan. Jangan masalah internal partai kemudian dibawa-bawa sampai mengubah UU," tandasnya.
(van/gah)