"Jangan sampai menghabiskan energi kalau memang nggak ada substansi yang diubah. Kalau masih memungkinkan tak diubah, masih lebih baik. Ada kepastian untuk membuat perencanaan politik di 2014. Artinya UU pemilu sudah selesai, biarkan parpol ada di agenda itu di 2014 dan UU pilpres tak perlu ada perubahan," kata Ketua FPKS DPR, Mustafa Kamal, kepada detikcom, Selasa (5/6/2012).
Menurut Mustafa, revisi UU Pilpres tak perlu terlalu banyak mengubah pasal. Apalagi sampai mengatur-ngatur soal sanksi bagi anggota Setgab koalisi yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
"Kalau pengubahan, itu hanya parsial, amandemen beberapa pasal, dibuat mudah. Misalnya masalah waktu, mungkin ada kajian mendalam boleh juga soal kerja sama politik dalam mendukung pilpres yang didukung. Saya nggak sebut koalisi, karena tak ada pola kerja sama politik bisa diatur untuk mendukung capres. PKS itu dari awal membangun tradisi kerjasama politik. Tidak ada UU, kita buat piagam, kalau ada lebih baik,"katanya.
Dia menyebut usulan sejumah PPP dan PKB itu sangat subjektif. Untuk kepentingan politik masing-masing parpol saja.
"Saya nggak paham, gagasan pesimistis agak heran juga. Apakah sebagai reaksi yang subjektif atau ada kajian objektifnya. Kalau sangat terasa aroma internal dari partai. Itu kita sayangkan, jauh dari apa yang kita harapkan. Jangan masalah internal partai kemudian dibawa-bawa sampai mengubah UU," tandasnya.
(van/gah)











































