"Kita ingin pemerintah berjalan maksimal. Menjalankan program yang baik tentu pemerintah membutuhkan kinerja tinggi departemen, karena itu keberadaan wamen sangat dibutuhkan untuk akselerasi," kata Saan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Saan menjelaskan pengangkatan wamen sudah sesuai aturan yakni UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. "Kenapa presiden mengangkat wamen, itu bukan berdasar aturan tidak jelas," imbuhnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait putusan uji materi mengenai wamen di Mahkamah Konstitusi hari ini, Demokrat akan menerima apapun yang jadi keputusan hakim konstitusi. "Kita menghormati apapun yang jadi keputusan MK. MK tentu punya banyak pertimbangan terkait judicial review keberadaan wamen," ujar dia.
(fdn/mpr)