Jelang Putusan MK, Wamendikbud: Emang Gue Pikirin

Jelang Putusan MK, Wamendikbud: Emang Gue Pikirin

- detikNews
Selasa, 05 Jun 2012 09:14 WIB
Jelang Putusan MK, Wamendikbud: Emang Gue Pikirin
Jakarta - Setali tiga uang dengan wakil menteri (wamen) yang lainnya, Wamendikbud Wiendu Nuryanti juga mengaku tidak masalah dengan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait posisi Wamen di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) siang nanti. Wiendu tidak pernah memikirkan hal tersebut.

"Kalau kata (alm) Gus Dur, Emang Gue Pikirin, he he," tulis Wiendu dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (5/6/2012).

Wiendu mengatakan baginya membangun kebudayaan adalah perjuangan, dan perjuangan itu bisa dilakukan dari mana saja. "Kita tidak pernah berpikir masalah itu," cetusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, sembilan 'wakil Tuhan' di MK akan menggelar sidang putusan terhadap gugatan yang diajukan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) ini pada Selasa (5/6/2012) pukul 11.00 WIB. GN-PK dipimpin oleh Adi Warman dan TB Imamudin. Yusril Ihza Mahendra pernah menjadi saksi dalam sidang gugatan uji materi tersebut.

Pro kontra posisi Wamen bergulir semenjak posisi itu ada. Pihak yang mendukung keberadaan Wamen mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 92 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara.

Wakil menteri diangkat dengan menggunakan dasar Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tersebut. Pasal itu menyebutkan presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu saat terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.

Sedangkan pihak yang kontra menilai pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945. Satu-satunya jabatan wakil yang disebut dalam UUD 1945 hanya jabatan wakil presiden, tidak disebut adanya wakil menteri. Sedangkan pasal 10 UU Kementerian Negara berbunyi 'Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu'.

Jika gugatan pihak penggugat dikabulkan MK, maka posisi Denny Indrayana cs di sisi menteri-menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II harus dihapus.

(rmd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads