Rencananya, MK akan menggelar sidang keputusan gugatan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) ini pada Selasa (5/6/2012). Sembilan 'wakil tuhan' MK akan memutus perkara tersebut pada sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB.
Pro kontra posisi Wamen memang bergulir semenjak posisi itu ada. Pihak yang mendukung keberadaan Wamen mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 92 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pihak yang kontra menilai pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945. Satu-satunya jabatan wakil yang disebut dalam UUD 1945 hanya jabatan wakil presiden, tidak disebut adanya wakil menteri. Sedangkan pasal 10 UU Kementerian Negara berbunyi 'Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu'.
Menanggapi hal itu, Wamenkum dan HAM, Denny Indrayana menyikapi dengan santai. "Santai saja, ibarat judul lagu Bob Marley: No Wamen, No Cry," ujar Denny dalam pesan pendek kepada wartawan, Senin (4/6).
Bagi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini, jika posisi wamen akhirnya dihilangkan, maka dia akan kembali ke kampus.
"Jika dibatalkan, ya saya kembali ke kampus UGM, mengajar dan menikmati Yogya," ujarnya.
(trq/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini