Kampanye para cagub dan cawagub tersebut akan dilakukan selama 14 hari berturut-turut dengan pembagian waktu yang sudah disepakati oleh para calon.
"Jadi tadi kami membicarakan tentang jadwal kampanye. Pada prinsipnya semua pasangan calon menerima draft dari KPU," kata Ketua Kelompok Kerja Kampanye KPU Provinsi DKI Jakarta, Suhartono, saat dihubungi wartawan, Senin (4/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya pekan depan, KPU DKI akan mengundang para calon untuk membicarakan soal tempat kampanye. Biasanya kan mereka punya massa banyak. Jadi harus dipertimbangkan tempat yang enak untuk flow massanya," jelas Suhartono.
Suhartono juga menjelaskan untuk kampanye rapat umum secara terbuka, KPU DKI Jakarta menetapkan agar hal itu dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu.
"Agar tidak mengganggu kenyamanan warga Jakarta yang mobilitasnya sangat tinggi pada hari kerja," ucapnya.
KPU DKI juga menetapkan, para calon DKI-1 dan DKI-2 ini akan berkampanye sesuai zona.
"Ada dua zona, yaitu zona A dengan cakupan wilayah Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Kemudian zona B adalah Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Dalam satu zona itu tiga pasang langsung berkampanye. Jadi bisa saja ada kemungkinan satu daerah tidak didatangi sama sekali atau sebaliknya," kata Suhartono.
(ray/rmd)











































