"Sebab DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) itu masuk sebelum e-KTP selesai," ujar Gamawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/6/2012).
Menurutnya, sedari awal penyusunan DP4 memang tidak dikaitkan dengan data e-KTP. Pertimbangannya jelas, sebab pada waktu dilakukan penyusunan proses pendataan e-KTP untuk wilayah DKI Jakarta belum
sepenuhnya tuntas.
"Tapi e-KTP bisa menjadi pembanding," sambung mantan Gubernur Sumetera Barat ini.
Mengenai teknis penyelesaian kasus DPT bermasalah tersebut, menurutnya sepenuhnya menjadi wewenang KPU DKI Jakarta. Sebab jajaran KPU DKI Jakarta yang melakukan tahapan verifikasi ulang terhadap DP4 yang disampaikan oleh Dinas Kependudukan pemerintahan daerah setempat.
"Yang penting kan verifikasi dari KPU-nya. Sudah dihapus 800 ribu dan itu masih dianggap tinggi, saya serahkan kepada KPU," tegas Gamawan.
(lh/rmd)











































