Riza mengaku pemanggilan dari kejati tersebut ia ketahui saat sedang memimpin rapat Banggar padi tadi, Senin (4/6/2012). Bahkan ia awalnya tidak mengetahui maksud dari pemanggilan dirinya.
"Saya tahu pemanggilan ini justru dari wartawan," kata politikus PAN ini di Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (4/6/2012).
Usai pemeriksaan, Riza mempertanyakan tidak adanya surat izin dari Kemendagri terkait pemanggilannya tersebut. "Meskipun tidak ada surat izin dari Kemendagri, saya tetap menghormati Kejati," katanya.
Namun hal itu disanggah oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Ali Mukartono. Ia menjelaskan tidak perlu lagi ada izin Kemendagri untuk pidana khusus sejak tahun 2009.
"Itu aturan sebelum 2009, tindak pidana khusus itu kami tidak perlu izin. Jika mempermasalahkannya mari kita buktikan dengan undang-undang," ungkap Ali.
Riza dipanggil sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan dana hibah KONI Jateng 2011 pada beberapa cabang olahraga, yaitu Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jateng, Persatuan Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) Jateng, dan Federasi Arung Jeram Indonesia (Faji) Jateng.
"Hampir Rp 1 miliar dananya," jelas Ali.
Untuk kasus tersebut, kemungkinan Kejati akan memeriksa penjual alat olahraga yang terkait dan tersebar di berbagai tempat di Jateng. "Besok bisa penjual alat olahraga yg tersebar di Jateng," ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap Riza hari ini terhambat karena ia harus kembali memimpin rapat Banggar yang sempat di skors karena harus memenuhi panggilan Kejati. Untuk itu pemeriksaan selanjutnya, Kejati Jateng akan memanggil Riza pada hari Jumat (8/6) depan.
"Pemeriksaan ditunda hari Jumat karena alasan tugas negara, maka kami toleransi. Sampai saat ini belum masuk materi perkara," tutup Ali.
(alg/trw)











































