Staf Sekretariat FPD Urung Diperiksa KPK karena Hamil

Staf Sekretariat FPD Urung Diperiksa KPK karena Hamil

Moksa Hutasoit - detikNews
Senin, 04 Jun 2012 15:32 WIB
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa staf sekretariat Fraksi Partai Demokrat, Eva Ompita Soraya, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Kemenpora dan kasus Kemendikbud. Namun pemeriksaan itu urung dilaksanakan karena Eva tengah mengandung.

Kuasa hukum Eva, Petrus Selestinus, menyambangi Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (4/6/2012). Petrus bermaksud menyerahkan surat perihal ketidakhadiran Eva dalam proses penyidikan kasus ini.

Surat ini diserahkan langsung oleh Petrus yang ditemani oleh dua orang rekannya kepada bagian informasi KPK. Informasi yang dikumpulkan, alasannya adalah Eva tengah mengandung saat ini sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengembangan penyidikan kasus yang menyeret Angelina Sondakh ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antarannya adalah Sekjen DPR, Nining Indra Saleh, mantan bendahara PD, M Nazaruddin serta Mindo Rosalina Manulang.

Angelina ditetapkan sebagai tersangka kasus Wisma Atlet oleh KPK pada 3 Febuari 2012 lalu. Dia ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga ikut menerima uang suap terkait proyek senilai Rp 191 milar.

Hari ini, Angie yang ditahan di rutan KPK juga mendapat kunjungan dari koleganya. Antara lain dari Tina Talisa dan adik almarhum suaminya, Mudji Massaid.

(mok/nrl)


Berita Terkait